Pedoman Etika

I. Visi, Misi dan Nilai Budaya Yayasan BASAbali Wiki

BASAbali Wiki mendorong kolaborasi kreatif pemuda dan pemerintah untuk menyikapi isu publik melalui platform digital berbahasa lokal.

 

II. Subjek dan Tujuan Code of Conduct

2.1 Pentingnya Code of Conduct

Yayasan BASAbali Wiki (selanjutnya disebut Yayasan) menyadari bahwa etika organisasi sangat penting dalam rangka membentuk sikap, perilaku serta assumption bagi seluruh Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan demi tercapainya tujuan Yayasan secara berkelanjutan. Untuk itulah Yayasan berkomitmen untuk mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penyusunan Pedoman Etika Kerja dan Etika Organisasi (Code of Conduct). Code of Conduct adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika kerja dan etika Yayasan yang disusun untuk membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai luaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya Yayasan dalam mencapai visi dan misinya. Code of Conduct berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama Yayasan sebagai afiliasi dalam hubungannya dengan para stakeholders dan masyarakat yang melakukan kerja sama dalam berbagai hal dengan Yayasan.

 

2.2 Tujuan Implementasi Code of Conduct

Code of Conduct ini disusun sebagai acuan berperilaku segenap pihak yang berhubungan dengan Yayasan antara lain mencakup:

  1. Insan Yayasan;
  2. Para stakeholder
  3. Pemerintah
  4. Yowana Abhinaya
  5. Volunteer

 

2.3 Insan Yayasan dan Mitra Yayasan BASAbali Wiki

Yang dimaksud dengan Insan Yayasan dalam pedoman ini adalah pengurus Yayasan, managing director, tim strategi, staf tetap, staf paruh waktu dan youth council. Sedangkan mitra Yayasan mencakup: 1) Yowana Abhinaya yang adalah alumni Konferensi Pemuda Bali yang tidak memiliki ikatan kontrak dengan Yayasan tetapi menjadi elemen penting dalam perumusan metode partisipasi publik dan pelaksanaan kegiatan partisipasi publik Yayasan, serta 2) Volunteers (sukarelawan dan peserta magang) yakni individu yang menjalin kerja sama sewaktu-waktu dalam jangka pendek dengan Yayasan baik atas nama pribadi maupun organisasi.

 

III. Muatan dan Uraian Code of Conduct

3.1 Perlindungan Informasi dan Data Yayasan

3.1.1 Integritas Laporan Keuangan

Yayasan menjunjung tinggi integritas pelaporan keuangan. Sistem pelaporan keuangan yang berintegritas diharapkan dapat mencapai pengelolaan keuangan yang memadai, serta mengamankan aset terhadap kerusakan, kerugian dan kecurangan.

 

Standar Etika

  1. Menyusun dan menyampaikan laporan akuntansi dan keuangan secara akurat dan tepat waktu, dengan berpegang pada prinsip akuntansi yang berlaku umum;
  2. Setiap pencatatan transaksi harus dilengkapi dan dilampirkan seluruh dokumen penunjang yang tepat dan diberi informasi yang memadai, sesuai, dan tepat waktu, sehingga bagian keuangan dapat mencatat, menyusun, dan mengevaluasi transaksi-transaksi tersebut;
  3. Seluruh pencatatan transaksi Yayasan harus disusun dengan prinsip kejujuran dan kehati-hatian;
  4. Setiap staf bertanggung jawab untuk memastikan setiap transaksi dicatat, disusun, dievaluasi, dan dipelihara data, fakta dan informasinya;
  5. Sebagai bukti pertanggungjawaban, ketua dan bendahara yayasan harus menandatangani surat pernyataan tentang tanggung jawab atas laporan keuangan sebelum menerbitkan laporan tersebut;
  6. Internal Audit Yayasan harus menyampaikan kepada ketua dan bendahara setiap ada temuan berkaitan dengan Yayasan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan temuan tersebut wajib ditindaklanjuti;
  7. Laporan Keuangan tahunan harus diaudit dan memperoleh opini dari akuntan publik.

 

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Melakukan kecurangan atau manipulasi pencatatan data transaksi keuangan;
  2. Mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar;
  3. Mengabaikan standar akuntansi yang berlaku;
  4. Independensi dan profesionalisme auditor eksternal diragukan;
  5. Tidak ada surat pernyataan tentang tanggung jawab ketua atas laporan keuangan.

 

3.1.2 Kerahasiaan Informasi

Kebijakan kerahasiaan informasi Yayasan disusun untuk menjamin keamanan informasi dan memastikan Yayasan mengungkapkan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Standar Etika

  1. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak diizinkan untuk membicarakan informasi yang dianggap sebagai rahasia mengenai Yayasan kepada siapa pun (kecuali rekan kerja yang perlu mengetahui tentang hal tersebut);
  2. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak diizinkan untuk memberikan data dan informasi yang tergolong rahasia Yayasan, baik yang menyangkut keuangan, teknologi, personel dan data lainnya yang diyakini dan dianggap akan dapat merugikan Yayasan kepada pihak lain;
  3. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan yang tidak bekerja lagi di Yayasan tidak diperkenankan mengambil informasi rahasia sebelum meninggalkan Yayasan. Semua dokumen yang telah dibuat oleh yang bersangkutan menjadi hak milik Yayasan sepenuhnya;
  4. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan yang tidak bekerja lagi di Yayasan tidak diperkenankan melakukan pemalsuan identitas dengan menggunakan nama Yayasan untuk keperluan apa pun.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Membocorkan rahasia Yayasan;
  2. Menyalahgunakan informasi Yayasan.

 

3.1.3 Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi

Yayasan berkomitmen untuk mengikuti perkembangan teknologi dan mempelopori pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan operasional Yayasan guna mencapai produktivitas kinerja yang optimal. Operasional Yayasan sangat terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam penyelenggaraan kamus digital, Wikithon, dan pelaksanaan program partisipasi publik lainnya.

 

Standar Etika

  1. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan harus memelihara perangkat teknologi informasi agar memiliki nilai guna yang optimal;
  2. Teknologi informasi Yayasan harus dipergunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan dan visi-misi Yayasan;
  3. Yayasan membangun sistem teknologi informasi secara terintegrasi untuk mempercepat proses, efisiensi sumber daya, menghasilkan luaran yang akurat sehingga menunjang peningkatan kinerja Yayasan;
  4. Yayasan memfasilitasi program pengembangan dan pelatihan teknologi informasi agar dapat memiliki sumber daya manusia yang selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi;
  5. Menggunakan produk teknologi informasi yang original dari produsen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Lalai dalam pemeliharaan website dan peralatan kerja;
  2. Merusak perangkat teknologi informasi;
  3. Penggunaan perangkat teknologi informasi yang tidak original dan dari produsen yang tidak bertanggung jawab;
  4. Penyalahgunaan teknologi informasi untuk tujuan di luar kepentingan Yayasan.

 

3.1.4 Pengarsipan Dokumen dan Data Yayasan

Penyimpanan dokumen yang tepat akan membantu Yayasan dalam menyimpan data historis dan menyediakan dokumen penunjang, sehingga tersedia informasi yang lengkap apabila mengalami berbagai masalah yang mungkin terjadi di masa depan secara mudah. Dokumen yang perlu disimpan antara lain terkait dengan data operasional, data keuangan, data pengguna platform digital, data website dan data hukum dalam bentuk semua catatan yang berisi data, informasi, laporan, transaksi yang berkaitan dengan usaha/kegiatan Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Administrasi dokumen dilakukan secara sistematis agar mudah dalam proses pencarian dan tersedia pada saat data diperlukan;
  2. Proses maupun penyimpanan data dilakukan dengan menghindari duplikasi agar efisien dengan tetap memiliki satu kesatuan data yang lengkap dengan integritas tinggi sehingga memberikan informasi yang relevan;
  3. Penyimpanan data dan dokumen harus memiliki cadangan (backup) dan sebisa mungkin tersedia dalam bentuk cetak (hardcopy);
  4. Usia penyimpanan data maupun dokumen tersebut, baik fisik maupun elektronik, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Yayasan yang berlaku sehingga dapat memenuhi kebutuhan atas informasi atau data yang lengkap.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Pengarsipan dokumen dan data Yayasan yang tidak teratur;
  2. Tempat penyimpanan dokumen yang tidak layak;
  3. Penyimpanan yang tidak dicadangkan (backup);
  4. Mengabaikan aturan usia penyimpanan dokumen.

 

3.1.5 Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Yayasan berkomitmen menghargai pemilik hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual berarti kreasi seperti inovasi, literatur, karya artistik, penemuan, simbol, gambar, animasi, video dan desain yang digunakan dalam kegiatan Yayasan, termasuk hak cipta, merek dagang, hak paten, dan hak-hak terkait lainnya.

 

Standar Etika

  1. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan harus berpartisipasi secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual baik milik Yayasan, pengguna platform, maupun milik pihak ketiga yang digunakan dalam konten-konten publikasi Yayasan;
  2. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan yang turut serta/bekerja dalam pengembangan suatu proses atau produk yang akan digunakan oleh Yayasan harus memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk tersebut sebagai milik yayasan baik selama masa kerja maupun setelah yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Yayasan;
  3. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan harus menginformasikan hasil karya yang dihasilkannya baik selama maupun di luar jam kerja yang sesuai dengan tugasnya, difasilitasi dan/atau dibiayai oleh Yayasan, maka Yayasan berhak atas seluruh manfaat (exclusive benefits) dari paten dan lain-lain yang terkait dengan hasil karya tersebut;
  4. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan yang telah membuat penemuan atau kreasi dapat melapor kepada pengurus Yayasan. Jika penemuan atau kreasi tersebut secara keseluruhan atau sebagian menggunakan fasilitas Yayasan atau berkaitan dengan kegiatan yang telah direncanakan atau dilakukan Yayasan maka hak milik atas kekayaan intelektual atas penemuan tersebut sepenuhnya menjadi milik Yayasan;
  5. Apabila Yayasan memutuskan untuk tidak menggunakan penemuan atau kreasi tersebut, maka yang bersangkutan, dengan mendapatkan persetujuan dari pengurus Yayasan, dimungkinkan untuk menjadikan penemuan atau kreasinya sebagai hak kekayaan intelektual pribadi;
  6. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan harus menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual orang lain dapat mengakibatkan Yayasan menanggung gugatan hukum secara perdata dan ganti rugi.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Menyampaikan atau membocorkan informasi mengenai suatu produk, konten, atau inovasi baru sebelum adanya keputusan secara resmi oleh tim strategi Yayasan;
  2. Memperkenalkan suatu produk, kreasi atau konten baru sebelum adanya pengecekan mengenai pelanggaran HaKI;
  3. Menerima dan mempublikasikan informasi yang terkait dengan hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga tanpa mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan tim strategi, di mana terdapat kondisi kerahasiaan (confidentiality) atau kondisi hukum yang harus dijaga;
  4. Menggunakan hak kekayaan intelektual maupun informasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual Yayasan dengan pihak lain tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan Yayasan;
  5. Menggunakan jasa seseorang yang sebelumnya bekerja di organisasi lain tanpa memberikan perlindungan dan pencegahan agar orang tersebut tidak membocorkan atau menggunakan hak milik informasi organisasi tersebut.

 

3.2 Pengawasan dan Perlindungan Aset Yayasan

Pengawasan dan penggunaan aset Yayasan ditujukan untuk memastikan seluruh aset, baik fisik, keuangan, hak milik intelektual dan aset yang lain digunakan dan dilindungi secara optimal.

 

Standar Etika

  1. Yayasan mencatat aset dan pendapatannya secara akurat, dapat dipercaya, dan tepat waktu. Kelalaian dalam mencatatkan aset dan pendapatan atau memberikan fakta yang tidak benar, dapat mengarah pada penipuan dan dapat menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata kepada Yayasan;
  2. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan dilarang menggunakan aset Yayasan selain untuk kepentingan Yayasan;
  3. Aset Yayasan harus dipergunakan secara bertanggung jawab. Setiap individu bertanggung jawab untuk melindungi aset terhadap limbah, kerugian, kerusakan, penyalahgunaan, pencurian, penggelapan, atau pelanggaran;
  4. Aset Yayasan harus dipelihara dan dirawat dengan baik. Apabila terjadi potensi kerusakan, aset tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang di Yayasan;
  5. Perlindungan terhadap aset mencakup perlindungan terhadap bencana alam, tindak kriminal, dan kelalaian manusia.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Pencatatan aset yang tidak akurat seperti kelebihan pencatatan biaya, penyusutan, atau jam kinerja yang salah;
  2. Penyalahgunaan aset Yayasan;
  3. Aset digunakan secara berlebihan, dipindahtangankan atau dihapusbukukan secara tidak sah.
  4. Aset tidak dipelihara dan dirawat sesuai prosedur.

 

3.3 Perlindungan Insan Yayasan dan Mitra Yayasan

3.3.1 Pengelolaan Staf dan Volunteer

Staf adalah setiap orang berstatus kontrak yang bekerja penuh waktu atau paruh waktu untuk Yayasan. Volunteer adalah setiap orang yang bekerja sukarela dalam kegiatan Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Mentaati peraturan yang berlaku, termasuk di dalamnya peraturan yang mengatur kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat;
  2. Memperlakukan staf secara adil tanpa memandang latar belakang agama/kepercayaan, ras/suku bangsa, hubungan pribadi (pertemanan dan kekerabatan), warna kulit, kewarganegaraan, jenis kelamin (termasuk kehamilan), atau karakteristik lain yang dilindungi oleh hukum;
  3. Menggunakan kriteria kemampuan, kualifikasi (seperti pendidikan, pengalaman, kompetensi dan lain-lain) dan kriteria lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai satu-satunya dasar bagi semua keputusan yang berkaitan dengan staf dan pelamar;
  4. Memahami hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan kondisi pekerjaan, hubungan antarstaf di seluruh tingkatan, dan berbagai masalah yang menyangkut pekerjaan;
  5. Mendorong para staf untuk mempraktikkan profesionalisme dan disiplin dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari;
  6. Menerapkan Sistem Manajemen Kinerja dan memberikan remunerasi serta manfaat yang kompetitif kepada staf sesuai dengan evaluasi kinerja;
  7. Memberikan peluang peningkatan karir kepada staf berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja pegawai serta menghindari persaingan tidak sehat;
  8. Mekanisme pemberhentian staf dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Perilaku tidak profesional dan tidak disiplin;
  2. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan Yayasan.

 

3.3.2 Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Kerja

Implementasi standar keselamatan dan kesehatan serta lingkungan kerja yang tinggi, merupakan tanggung jawab bersama dari pimpinan dan seluruh Insan dan Mitra Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Mematuhi semua peraturan perundangan mengenai keselamatan dan kesehatan serta lingkungan kerja yang berlaku, baik di tingkat daerah, nasional maupun internasional;
  2. Menyediakan tempat kerja yang aman, bebas dari pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang yang berbahaya;
  3. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja dengan mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
  4. Mengantisipasi risiko-risiko yang tidak wajar baik dari kegiatan operasi;
  5. Menangani masalah pencemaran lingkungan yang terjadi dengan efektif dan efisien dengan mengurangi limbah, emisi dan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  6. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan harus bersedia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, apabila dirasakan perlu oleh manajemen Yayasan;
  7. Setiap Insan Yayasan harus mengikuti pelatihan mengenai Keselamatan dan Kesehatan serta Lingkungan Kerja.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Kelalaian untuk mematuhi peraturan dan prosedur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan;
  2. Tidak mengupayakan untuk mengurangi jumlah dan dampak dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
  3. Kegiatan atau kondisi-kondisi yang tidak aman, seperti: 1) Tidak mengunakan alat pengaman diri di tempat sesuai peruntukkannya seperti helm pengaman (safety helmet), sepatu pengaman (safety shoes), kaca mata pengaman (safety goggle), perlindungan pendengaran (ear plug), dan sebagainya; 2) Merokok di tempat yang tidak diperbolehkan; 3) Mengkonsumsi alkohol dan obat obatan terlarang di lingkungan kerja 4) Menggunakan bahan kimia yang tidak diberi label; 5) Kabel yang terbuka dan tidak aman; 6) Pintu darurat yang terhalang.

 

3.3.3 Kesetaraan, Pelecehan, Ancaman dan Kekerasan

Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan berhak atas lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, pelecehan, dan ancaman.

 

Standar Etika

  1. Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan, tanpa membedakan kelompok etnik, warna kulit, agama, jenis kelamin, usia, disabilitas, dan status perkawinan;
  2. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak melakukan ancaman fisik maupun non-fisik terhadap orang lain yang secara jujur dan terbuka melaporkan pelanggaran, termasuk terhadap staf lainnya yang bekerja sama dalam penyelidikan pelanggaran;
  3. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak melakukan tindakan yang menyinggung perasaan dengan motif diskriminasi terkait latar belakang suku, agama, ras, fisik dan sebagainya;
  4. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak melakukan tindakan pelecehan secara fisik maupun non-fisik yang dapat diartikan penghinaan terhadap rekan kerjanya, atasan atau bawahannya;
  5. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak memanfaatkan posisi atau jabatan untuk memaksa dan memprovokasi rekan kerjanya, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu atau kepentingan lain yang diyakini dan dianggap akan dapat membahayakan Yayasan;
  6. Setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan tidak melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban dan menciptakan keresahan di lingkungan kerja.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Menyinggung perasaan yang bermotif diskriminasi;
  2. Melakukan pemaksaan dan provokasi;
  3. Melakukan ancaman fisik dan non-fisik;
  4. Melakukan penghinaan di tempat kerja.

 

3.4 Hubungan Internal Yayasan

3.4.1 Staf tetap

Staf tetap adalah Insan Yayasan yang bekerja penuh untuk Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Staf tetap wajib hadir di kantor Yayasan minimal tiga kali seminggu dan bekerja selama 8 jam sehari di hari kerja, baik secara daring maupun di kantor;
  2. Staf tetap menerima upah reguler dan tunjangan sesuai dengan ketentuan Yayasan;
  3. Staf tetap wajib mengikuti seluruh kegiatan Yayasan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan divisinya;

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Mengalami benturan kepentingan dengan kegiatan Yayasan;
  2. Tidak menginformasikan kepada Yayasan apabila izin karena sakit, upacara keagamaan atau kegiatan mendesak lain.

 

3.4.2 Staf Paruh Waktu

Staf paruh waktu adalah staf yang dikontrak terbatas oleh Yayasan dan memiliki masa kerja.

 

Standar Etika

  1. Staf paruh waktu turut serta menjaga nama baik Yayasan dalam seluruh kegiatan mereka selama dan setelah melakukan kegiatan dalam Yayasan.
  2. Staf paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Yayasan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas mereka dalam Yayasan.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Memanfaatkan nama dan aset Yayasan untuk kegiatan di luar kapasitas dan tanggung jawab Yayasan;
  2. Menjatuhkan citra Yayasan melalui sikap dan perilaku.

 

3.4.3 Youth Council

Youth Council adalah staf pembantu yang dikontrak oleh Yayasan dalam periode satu tahun dan tidak memiliki kewajiban penuh terhadap Yayasan seperti staf penuh.

 

Standar Etika

  1. Youth Council wajib mengadakan pertemuan teratur di kantor Yayasan untuk membahas hal-hal terkait asistensi kegiatan Yayasan;
  2. Youth Council membantu staf penuh dalam perancangan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan;
  3. Youth Council bertindak sebagai pendamping dan pengarah Yowana Abhinaya;
  4. Youth Council mendapatkan imbalan tidak tetap sesuai dengan kontribusinya terhadap kegiatan Yayasan.
  5. Youth Council memperkenalkan kegiatan dan program Yayasan kepada masyarakat umum.
  6. Youth Council turut serta menjaga nama baik Yayasan.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Lalai menjalankan tugas sebagai Youth Council;
  2. Menggunakan fasilitas atau kantor tanpa sepengetahuan Yayasan.

 

3.4.4 Volunteer

Volunteer adalah sukarelawan atau peserta magang yang membantu aktivitas Yayasan sewaktu-waktu atau dalam masa tertentu yang pendek.

 

Standar Etika

  1. Sukarelawan dan peserta magang turut serta menjaga nama baik Yayasan dalam seluruh kegiatan mereka selama dan setelah melakukan kegiatan dalam Yayasan.
  2. Sukarelawan dan peserta magang memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh Yayasan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas mereka dalam Yayasan.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Memanfaatkan nama dan aset Yayasan untuk kegiatan di luar kapasitas dan tanggung jawab Yayasan;
  2. Menjatuhkan citra Yayasan melalui sikap dan perilaku.

 

3.5 Hubungan Eksternal Yayasan

Yayasan BASAbali Wiki menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari donatur, tim replikasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia, sekolah, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, serta masyarakat umum. Hubungan ini terjalin baik secara resmi (formal), informal maupun nonformal. Hubungan formal ditandai dengan adanya berita acara, surat resmi, surat perjanjian atau PKS, sementara hubungan informal dan nonformal berlangsung antara Yayasan dengan peserta Wikithon Partisipasi Publik, pengguna platform dan warganet.

 

3.5.1 Hubungan dengan Donatur

Yayasan berkomitmen untuk senantiasa berusaha keras untuk memenuhi target capaian dan luaran yang ditetapkan dalam hibah atau donasi. Yayasan juga berkomitmen menumbuhkan kegiatan Yayasan secara maksimal dan berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Yayasan yang saling menguntungkan hingga dapat memberikan timbal-balik dan kontribusi yang optimal bagi para donatur atau pemberi hibah.

 

Standar Etika

  1. Setiap pelaporan, pernyataan, dan pengungkapan informasi kepada donatur dilakukan secara jelas, akurat, lengkap serta tidak mengandung hal-hal yang dapat disalahtafsirkan;
  2. Memberikan perlakuan yang setara (adil) kepada donatur untuk dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Komunikasi dan kerja sama dengan para donatur dilakukan oleh satu divisi khusus pada Yayasan.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Komunikasi dengan donatur dilakukan oleh berbagai pihak;
  2. Laporan kepada donatur tidak tepat waktu, tidak akurat dan tidak lengkap;

 

3.5.2 Hubungan dengan Tim Replikasi

Yayasan (sebagai bagian dari BASAibu Wiki) bekerja sama dengan tim replikasi di beberapa daerah di Indonesia.

 

Standar Etika

  1. Yayasan secara teratur mengadakan pertemuan dengan tim replikasi untuk membahas linimasa kegiatan dan hal-hal secara umum.
  2. Kerja sama dalam hal-hal teknis terkait kegiatan per tim dilakukan secara teratur.
  3. Yayasan tidak melakukan intervensi terhadap program atau kegiatan tim replikasi di daerah lain.
  4. Sebagai organisasi yang berada dalam payung BASAibu Wiki, baik Yayasan maupun tim replikasi di daerah-daerah lain memiliki tanggung jawab bersama untuk mengembangkan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan hibah dan donasi yang ditujukan secara spesifik ke masing-masing tim replikasi.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Mengintervensi program atau kegiatan tim replikasi secara substansial.
  2. Melakukan kegiatan di luar norma-norma umum dalam payung BASaibu Wiki.
  3. Melakukan kegiatan di luar ketentuan hibah atau donasi.

 

3.5.3 Hubungan dengan Sekolah dan Perguruan Tinggi

Dalam pengembangan kegiatannya, Yayasan bekerja sama dengan lembaga pendidikan formal baik sekolah maupun perguruan tinggi, terutama terkait kegiatan lomba Wikithon Partisipasi Publik, FGD, perumusan usulan kebijakan, dan kegiatan magang yang diadakan secara teratur maupun insidental.

 

Standar Etika

  1. Yayasan bekerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi berdasarkan prinsip nonprofit dan mutualisme;
  2. Dalam menjalankan kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi, Yayasan senantiasa menjalankan prosedur formalitas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing lembaga;
  3. Kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi dilakukan oleh perwakilan atau divisi yang telah ditunjuk;
  4. Kerja sama dengan sekolah dan perguruan tinggi harus mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
  5. Turut menjaga reputasi sekolah dan perguruan tinggi yang diajak bekerja sama.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Mengadakan kerja sama tanpa sepengetahuan tim strategi dan pengurus Yayasan;
  2. Melakukan kerja sama di luar program prioritas Yayasan.

 

3.5.4 Hubungan dengan Organisasi Nonpemerintah Lain

Organisasi nonpemerintah antara lain lembaga swasta profit/nonprofit, lembaga aktivis, seni, sosial atau budaya lainnya.

 

Standar Etika

  1. Yayasan bekerja sama dengan organisasi profit/nonprofit nonpemerintah, seniman, aktivis, lembaga adat tradisional, atau lembaga nonprofit lainnya dalam prinsip mutualisme;
  2. Dalam menjalankan kerja sama dengan organisasi nonpemerintah lainnya, Yayasan senantiasa menjalankan prosedur formalitas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing organisasi;
  3. Kerja sama dengan organisasi nonpemerintah lainnya dilakukan oleh perwakilan atau divisi yang telah ditunjuk;
  4. Kerja sama dengan organisasi nonpemerintah lainnya harus mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
  5. Turut menjaga reputasi organisasi nonpemerintah lainnya yang diajak bekerja sama.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Mengadakan kerja sama tanpa sepengetahuan tim strategi dan pengurus Yayasan;
  2. Melakukan kerja sama di luar program prioritas Yayasan.

 

3.5.5 Hubungan dengan Yowana Abhinaya

Yowana Abhinaya adalah alumni peserta Konferensi Pemuda Bali yang diselenggarakan oleh Yayasan. Anggota Yowana Abhinaya terdiri atas perwakilan siswa SMA/SMK dari seluruh kabupaten/kota di Bali, perwakilan Pasikian Yowana, perwakilan mahasiswa dan oranisasi kepemudaan lainnya yang menjadi peserta dalam Konferensi Pemuda Bali.

 

Standar Etika

  1. Yayasan melalui Youth Council secara teratur mengadakan kegiatan bersama Yowana Abhinaya sebagai wakil pemuda dari seluruh kabupaten/kota di Bali;
  2. Yayasan bekerja sama dengan Yowana Abhinaya dalam prinsip sukarela, kesadaran, dan kebanggaan sebagai wakil pemuda Bali;
  3. Yayasan mengajak dan memberi pengembangan keterampilan kepada Yowana Abhinaya untuk berpartisipasi aktif dalam isu-isu publik di kabupaten/kota masing-masing;
  4. Yayasan melibatkan Yowana Abhinaya dalam perumusan metode atau strategi kegiatan Yayasan, terutama yang terkait dengan partisipasi publik.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Melibatkan Yowana Abhinaya dalam kegiatan di luar ketentuan Yayasan dan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melibatkan Yowana Abhinaya dalam kegiatan yang mengganggu aktivitas sekolah, belajar atau pekerjaan mereka;
  3. Melibatkan Yowana Abhinaya dalam kegiatan politik.

 

3.5.6 Hubungan dengan Warganet

Yayasan memiliki media sosial resmi yang aktif. Media sosial menjadi salah satu ujung tombak kegiatan Yayasan yang terkait dengan partisipasi publik. Dengan demikian, hubungan dengan warganet menjadi sangat intensif dan ekstensif.

 

Standar Etika

  1. Setiap konten yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Yayasan harus mendapatkan persetujuan dan kurasi dari Tim Strategi;
  2. Komentar, kritik, saran atau tanggapan yang dianggap penting dari warganet harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Tim Strategi sebelum ditanggapi balik guna menjaga kredibilitas dan reputasi Yayasan;
  3. Yayasan menunjuk tim media sosial yang bertanggung jawab dalam komunikasi via media sosial.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Mengunggah konten komersil atau politik apa pun di media sosial resmi Yayasan;
  2. Menggunakan akun media sosial resmi Yayasan di luar tujuan dan visi-misi Yayasan;
  3. Membalas atau menanggapi komentar warganet di luar batas-batas etika dan norma.

 

3.5.7 Hubungan dengan Lembaga Pemerintah

Dalam menjalankan visi-misinya, Yayasan juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah.

 

Standar Etika

  1. Yayasan bekerja sama dengan lembaga pemerintah berdasarkan prinsip mutualisme;
  2. Dalam menjalankan kerja sama dengan lembaga pemerintah, Yayasan senantiasa menjalankan prosedur formalitas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing lembaga;
  3. Kerja sama dengan lembaga pemerintah dilakukan oleh perwakilan atau divisi yang telah ditunjuk;
  4. Kerja sama dengan lembaga pemerintah harus mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
  5. Turut menjaga reputasi lembaga pemerintah yang diajak bekerja sama.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Melanggar aturan dan peraturan pemerintah;
  2. Mengadakan kerja sama tanpa sepengetahuan tim strategi dan pengurus Yayasan;
  3. Melakukan kerja sama di luar program prioritas Yayasan;
  4. Penyerahan informasi atau data Yayasan yang tidak akurat atau tidak lengkap yang dibutuhkan oleh pemerintah.

 

3.5.8 Hubungan dengan Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial

Sesuai dengan prinsip partisipasi publik yang diemban oleh Yayasan, hubungan dengan masyarakat dan tanggung jawab sosial mutlak harus dilakukan. Hubungan dengan masyarakat terwujud dalam pelaksanaan lomba Wikithon Partisipasi Publik, webinar dan lokakarya pengembangan keterampilan, diskusi kelompok terarah (FGD) dan perumusan usulan kebijakan. Sementara itu, tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan Yayasan mencakup pembinaan dan pelestarian bahasa, sastra dan budaya Bali secara berkelanjutan, baik melalui platform digital, kursus maupun tanya-jawab daring.

Tanggung jawab sosial yang diemban Yayasan juga mencakup pelibatan kelompok masyarakat minoritas dan para difabel melalui berbagai kegiatan Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Yayasan menjalin hubungan dengan masyarakat melalui kanal-kanal resmi yang telah ditentukan oleh Yayasan;
  2. Tanggung jawab sosial Yayasan dilakukan atas prinsip kesetaraan dan kebersamaan;
  3. Yayasan wajib melibatkan perempuan dan difabel dalam kegiatan-kegiatannya.
  4. Jumlah keterlibatan perempuan dalam Yayasan minimal harus sama atau berbanding 60:40 dengan laki-laki.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Memberi bantuan atau sumbangan di luar ketentuan donatur, hibah dan program Yayasan;
  2. Mendiskriminasi kalangan perempuan, minoritas dan difabel;
  3. Menyebabkan rusaknya ekosistem dan lingkungan.

 

3.5.9 Memberi dan Menerima

Penerimaan dan pemberian hadiah, gratifikasi atau penghargaan dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Yayasan. Oleh karena itu, Yayasan menetapkan standar etika yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah, gratifikasi dan penghargaan dari pihak ketiga di luar Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Melarang untuk memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah kepada para pihak yang berhubungan dengan Yayasan, di mana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga bertujuan untuk memengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  2. Dilarang menerima hadiah dari pihak manapun, yang diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
  3. Dilarang menerima imbalan atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya, antara lain dengan cara memotong atau mengambil sebagian jumlah pembayaran dari pihak ketiga;
  4. Yayasan dapat memberikan hadiah untuk kepentingan lomba Wikithon, kuis media sosial, dan donasi/sumbangan untuk kepentingan tanggung jawab sosial Yayasan (CSR) sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.

 

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Segala bentuk pemberian dan penerimaan dengan tujuan menyuap;
  2. Pengelolaan dana tanggung jawab sosial Yayasan (CSR) yang tidak akuntabel.

 

3.5.10 Benturan Kepentingan

Yayasan menyadari bahwa setiap Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan mempunyai hak untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan apa pun yang sah di luar pekerjaan mereka dengan tetap memperhatikan kewajiban kepada Yayasan. Kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari konflik kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan.

 

Standar Etika

  1. Menghindari tindakan atau hubungan yang dapat memunculkan konflik dengan pekerjaan atau kepentingan Yayasan;
  2. Menghindari tindakan penyalahgunaan sumber daya, hak milik intelektual, waktu dan fasilitas Yayasan termasuk peralatan kantor;
  3. Memberitahukan dengan penjelasan tertulis kepada Yayasan mengenai kegiatan Insan Yayasan di luar Yayasan, usaha lain atau segala hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan Yayasan;
  4. Mendapatkan persetujuan dari Yayasan sebelum menerima posisi dalam suatu lembaga lain, di mana Yayasan mungkin mempunyai hubungan dengan lembaga tersebut atau mempunyai kesempatan untuk menjalin kerja sama;
  5. Insan Yayasan tidak diperbolehkan memiliki benturan kepentingan dalam proses dan pengambilan keputusan Yayasan;

 

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Menerima gratifikasi dari pihak luar sementara Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan berada dalam posisi yang dapat mempengaruhi atau dipandang dapat mempengaruhi keputusan Yayasan atas pemberi gratifikasi tersebut;
  2. Menyalahgunakan sumber daya Yayasan, posisi atau pengaruh Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan untuk mempromosikan atau membantu usaha lain;
  3. Hubungan dalam bentuk apapun yang merugikan kepentingan Yayasan.

 

3.5.11 Imbalan dan Partisipasi Politik

Pembayaran tidak wajar (imbalan) dan partipasi politik dipandang memiliki pengaruh potensi benturan kepentingan dan dapat menurunkan kepercayaan publik. Yayasan berkomitmen untuk mengatur ketentuan terkait pembayaran tidak wajar (imbalan) dan keterlibatan Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan dalam politik praktis.

 

Standar Etika

  1. Dalam seluruh aktivitasnya, Yayasan bebas sepenuhnya dari politik praktis dan SARA.
  2. Dilarang menyumbangkan dana Yayasan atau aset Yayasan untuk tujuan politik baik di dalam maupun di luar negeri;
  3. Dalam keadaan apapun, dilarang memberikan, menawarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu imbalan yang berharga (uang, barang atau jasa) kepada pejabat pemerintah dan pihak-pihak di luar Yayasan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar dan/atau perlakuan istimewa seperti untuk mempercepat tindakan administrasi;
  4. Kebijakan ini tidak melarang pemberian penggantian yang sah, misalnya untuk akomodasi dan biaya perjalanan yang ditanggung oleh pihak-pihak di luar Yayasan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan Yayasan atau terhadap pelaksanaan suatu kontrak kerja sama;

 

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan

  1. Memberikan imbalan kepada aparat untuk mengurus administrasi dan perizinan;
  2. Ikut serta dan memberikan bantuan dana dalam kampanye politik;
  3. Bekerja sama dengan pihak ketiga yang: 1) pernah dituduh dan/atau terbukti melakukan kegiatan yang tidak sah; 2) pernah terlibat dalam kasus hukum atau mempunyai reputasi yang buruk.

 

IV. Petunjuk Pelaksanaan

4.1 Pernyataan Komitmen

  1. Seluruh Insan Yayasan wajib membaca, memahami dan melaksanakan isi Pedoman Etika Yayasan ini dengan baik dan benar;
  2. Seluruh Insan Yayasan wajib menandatangani pernyataan komitmen pribadi untuk mentaati dan melaksanakan Pedoman Etika Yayasan secara konsisten dan penuh tangung jawab;
  3. Yayasan wajib melakukan fungsi administrasi dan pengawasan atas ketaatan penandatanganan pernyataan komitmen guna memastikan seluruh Insan Yayasan telah membaca dan memahami Pedoman Etika Yayasan ini.

 

4.2 Sosialisasi

Sosialisasi merupakan tahapan penting dari penerapan Pedoman Etika Yayasan. Yayasan melaksanakan sosialisasi secara efektif dan menyeluruh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengkaitkan penerapan etika sebagai bagian tidak terpisahkan dari kegiatan dan penilaian target kinerja Yayasan;
  2. Mengembangkan Pedoman Etika Yayasan dan jika diperlukan dapat dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai kebijakan dan peraturan Yayasan;
  3. Membangun komitmen dengan seluruh stakeholders yang terkait dengan Yayasan;
  4. Mensosialisasikan Pedoman Etika Yayasan dalam program orientasi staf maupun penyegaran secara berkala bagi seluruh staf Yayasan;
  5. Mengembangkan berbagai media, metode dan strategi sosialisasi yang efektif sehingga Pedoman Etika Yayasan dapat dilaksanakan secara efektif.

 

4.3 Alur Konsultasi Terkait Code of Conduct

Setiap Insan Yayasan maupun Mitra Yayasan bertanggung jawab untuk berperilaku sesuai dengan Pedoman Etika Yayasan (Code of Conduct). Jika Insan Yayasan merasa ragu-ragu atas tindakan atau keputusan yang akan diambil, maka dianjurkan kepada yang bersangkutan untuk membicarakan hal tersebut kepada pihak-pihak antara lain: 1. atasan langsung; 2. atasan dari atasan langsung; 3. tim strategi.

 

4.4 Mekanisme Penegakan

  1. Pelanggaran merupakan sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari Pedoman Etika Yayasan;
  2. Yayasan menyelesaikan setiap pelaporan pelanggaran yang diajukan terkait dengan pelanggaran Pedoman Etika Yayasan;
  3. Penyelesaian pelaporan pelanggaran merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan Insan Yayasan dan Mitra Yayasan dalam rangka menjamin hak dan kewajiban mereka berhubungan dengan Yayasan;
  4. Pelaporan pelanggaran yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi meningkatkan risiko reputasi bagi Yayasan;
  5. Untuk menyelesaikan pelaporan pelanggaran, Yayasan telah menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang meliputi: a. Ketentuan Umum Penanganan Pengaduan Pelanggaran; b. Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran; c. Perlindungan, Apresiasi dan Sanksi.
  6. Pelaporan pelanggaran disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Tim Strategi untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Strategi;
  7. Pihak-pihak yang berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran berhak mendapat perlindungan hukum dari Yayasan;
  8. Pihak-pihak yang berjasa menyelamatkan Yayasan dengan mengungkap perkara yang merugikan secara material dan non material berhak mendapatkan penghargaan dari Yayasan;
  9. Penjelasan dan ketentuan selengkapnya diatur dalam Kebijakan dan Prosedur Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)

 

4.5 Penghargaan

  1. Yayasan dapat memberikan penghargaan kepada insan maupun Mitra Yayasan yang dapat menjadi teladan dalam implementasi Pedoman Etika Yayasan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Yayasan;
  2. Penghargaan diberikan sesuai kebijakan Yayasan.

 

4.6 Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap Pedoman Etika Yayasan akan ditindaklanjuti secara tegas dan konsisten;
  2. Insan Yayasan dan/atau Mitra Yayasan yang terbukti melakukan pelanggaran atas Pedoman Etika Yayasan dapat dikenakan sanksi berupa tindakan-tindakan disipliner sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Jika kondisi yang ada melibatkan pelanggaran pidana dan perdata, permasalahan dapat diteruskan kepada pihak yang berwajib.