Kebijakan Antikecurangan dan Antikorupsi

1. PERNYATAAN KEBIJAKAN

    • Yayasan BASAbali Wiki (selanjutnya disebut BBW) berkomitmen pada standar perilaku etis dan integritas tertinggi dalam semua kegiatan BBW. BBW menyadari bahwa setiap kecurangan atau korupsi akan merusak citra
    • Semua karyawan BBW, dan semua individu yang bertindak untuk BBW, diharapkan berperilaku secara profesional dan sesuai dengan
    • Secara khusus, BBW menerapkan pendekatan toleransi-nol terhadap kecurangan dan korupsi (toleransi nol adalah kebijakan pemberian hukuman seberat- beratnya kepada setiap orang yang melakukan kejahatan atau melanggar aturan).
    • BBW tidak menoleransi penawaran, pemberian atau penerimaan imbalan yang tidak beralasan yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai bujukan untuk bertindak tidak pantas sehubungan dengan kegiatan BBW.
    • BBW memperkenalkan Kebijakan Anti Kecurangan dan Korupsi untuk tujuan mengelola risiko kecurangan dan korupsi yang terjadi terkait dengan kegiatan
    • Pernyataan kebijakan ini merupakan elemen kunci dari komitmen BBW melawan kecurangan dan korupsi, dan setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin dan/atau kewajiban kontraktual
    • BBW akan bekerja sama dengan penyelidikan penegak hukum dan berhak merujuk setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini kepada pihak yang
    • Semua karyawan BBW, dan semua individu yang bertindak untuk dan atas nama BBW, diharapkan untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dan korupsi dan bekerja sama dalam penyelidikan.
    • Semua laporan akan diperlakukan dengan kerahasiaan yang ketat.

2. PENDAHULUAN

  • BBW berkomitmen pada standar perilaku etis dan integritas tertinggi dalam semua kegiatan BBW. Semua karyawan BBW, dan semua individu yang bertindak untuk BBW, diharapkan berperilaku secara profesional dan sesuai dengan hukum. Kebijakan Anti Kecurangan Dan Korupsi (“AFCP”) ini untuk memastikan perilaku yang etis dan
  • Dokumen kebijakan ini menjelaskan sikap kebijakan BBW dan merupakan cerminan dari komitmen Dewan Pembina dan Pengurus BBW dalam melindungi BBW dan mereka yang bertindak atas nama BBW dari perbuatan melawan hukum. BBW khususnya tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

3. CAKUPAN

  • Kebijakan ini berlaku untuk semua orang yang bekerja untuk BBW atau atas nama BBW dalam kapasitas apa pun, termasuk karyawan di semua tingkatan, direktur, pejabat, sukarelawan, pekerja magang dan agen, baik yang berlokasi di Indonesia maupun di luar negeri.
  • Dalam kebijakan ini, perwakilan pihak ketiga berarti setiap individu atau organisasi yang berhubungan dengan BBW, termasuk klien responden, pemerintah dan badan publik, termasuk perwakilan dan pejabat mereka, politisi, dan partai-partai
  • Kebijakan ini mencakup pelaporan yang dibuat oleh pihak eksternal yang berkaitan dengan semua orang yang bekerja untuk BBW atau atas nama BBW tentang catatan kecurangan atau korupsi di lembaga atau kegiatan
  • Kebijakan ini dirujuk dalam kontrak kerja karyawan dan dapat diubah sewaktu-waktu.
  • Aspek anti kecurangan dan korupsi yang dijelaskan di bawah ini dapat menjadi bagian dari kontrak dengan pihak

 

4. TUJUAN

  • Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBW dan seluruh individu yang bertindak untuk BBW memiliki sistem dan prosedur untuk mencegah terjadinya kecurangan dan
  • Tujuan dari dokumen AFCP ini adalah untuk:
  • menunjukkan komitmen Dewan Pengawas dan Manajemen terhadap pencegahan kecurangan dan korupsi;
  • mendeskripsikan kebijakan anti kecurangan dan korupsi di BBW;
  • menetapkan tanggung jawab pribadi dalam mengamati dan menjunjung tinggi sikap BBW terkait kecurangan dan korupsi; dan
  • memberikan informasi dan panduan tentang cara mengenali dan menangani masalah kecurangan dan korupsi.

 

5. DEFINISI

5.1 Kecurangan dapat didefinisikan sebagai “mendapatkan keuntungan secara tidak jujur atau menyebabkan kerugian dengan cara menipu atau cara lain”, yang meliputi:

  • mendapatkan properti, keuntungan finansial, atau keuntungan lain dengan penipuan
  • Menyebabkan kerugian atau menghindari atau menimbulkan kewajiban dengan penipua
  • Memberikan informasi palsu atau menyesatkan atau gagal memberikan informasi jika ada kewajiban untuk melakukannya
  • membuat, menggunakan atau memiliki dokumen palsu atau dipalsukan;
  • penyuapan, korupsi atau penyalahgunaan jabatan;
  • penggunaan komputer, kendaraan, telepon, dan properti atau layanan lain yang melanggar hukum
  • membocorkan informasi rahasia kepada sumber luar; dan
  • setiap pelanggaran yang serupa dengan yang tercantum di atas

5.2 Untuk tujuan kebijakan ini, penyuapan didefinisikan sebagai “penawaran, penyediaan atau penerimaan imbalan yang tidak beralasan, yang merupakan, atau dapat dianggap sebagai bujukan untuk bertindak tidak pantas dalam kaitannya dengan opearasi BBW”.

5.3 Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan Korupsi dapat berskala besar atau kecil, bersifat politis, dan biasanya dilakukan untuk keuntungan finansial.

5.4 BBW melarang karyawannya atau orang- orang yang terkait untuk melakukan atau menerima pembayaran “pelicin” apa pun. Uang pelicin didefinisikan sebagai “pembayaran yang dilakukan kepada pejabat pemerintah untuk memfasilitasi persetujuan suatu jenis transaksi atau kegiatan”. Uang pelicin, atau penawaran pembayaran semacam itu, merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Penyuapan Indonesia dan pelanggaran berdasarkan Peraturan Staf.

 

6. APA YANG DILARANG OLEH KEBIJAKAN INI?

6.1 BBW melarang karyawan dan orang-orang terkait untuk menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta atau menerima suap. Suap dapat berupa uang tunai, hadiah atau bujukan lainnya. Suap dapat ditawarkan kepada, atau diminta dari, individu swasta, pejabat publik atau pemerintah, pejabat industri atau partai politik yang dikendalikan negara, atau orang atau lembaga

6.2 Untuk tujuan kebijakan ini, suap bisa dilakukan atau diterima secara langsung atau melalui pihak

6.3 Tindakan suap dirancang untuk mempengaruhi penerima untuk bertindak dengan cara tertentu. Tindakan yang akan dilakukan oleh penerima belum tentu ilegal, tetapi masih dapat dianggap sebagai suap untuk tujuan kebijakan ini ini.

6.4 Secara singkat, semua karyawan BBW, dan semua individu yang bertindak untuk BBW, tidak boleh:

  • memberi, berjanji untuk memberikan, atau menawarkan pembayaran, hadiah atau keramahtamahan dengan harapan bahwa suatu keuntungan akan diterima, atau untuk memberi imbalan atas suatu keuntungan yang telah diberikan
  • memberi atau menerima hadiah atau keramahtamahan selama negosiasi komersial atau proses tender
  • menerima pembayaran, hadiah, atau keramahtamahan dari pihak ketiga yang ditawarkan dengan harapan akan memberikan keuntungan bagi mereka atau orang lain sebagai imbalannya;
  • menerima keramahtamahan dari pihak ketiga yang terlalu mewah atau boros;
  • menawarkan atau menerima hadiah kepada atau dari pejabat atau perwakilan pemerintah, atau politisi atau partai politik;
  • mengancam atau membalas dendam terhadap individu lain yang telah menolak untuk membayar suap atau yang telah menyampaikan kecurigaan tentang suap atau korupsi; atau
  • terlibat dalam aktivitas lain yang mungkin mengarah pada pelanggaran kebijakan ini.

 

7. APA YANG TIDAK DILARANG OLEH KEBIJAKAN INI?

7.1 Suap yang dibayarkan di bawah paksaan tidak akan dianggap pelanggaran kebijakan ini. Suap yang dibayar di bawah paksaan adalah pembayaran yang dilakukan ketika yang membayar mengkhawatirkan keselamatan atau keselamatan orang

7.2 Semua permintaan suap (termasuk suap yang dibayar di bawah paksaan) harus dilaporkan sesegera mungkin setelah kejadian kepada Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan.

 

8. KEBIJAKAN ANTIKECURANGAN DAN ANTIKORUPSI DI BBW

8.1 Kebijakan ini terdiri dari beberapa elemen kunci yang saling melengkapi:

  • Komitmen dari Dewan Pembina dan Pengurus BBW
  • Penilaian risiko kecurangan dan korupsi di seluruh aktivitas
  • Prosedur yang dirancang untuk mengelola risiko terjadinya kecurangan dan korupsi secara proporsional
  • Peninjauan berkala terhadap kebijakan ini

Elemen-elemen kebijakan ini diuraikan sebagai berikut:

8.2 Penilaian dan prosedur risiko anti-kecurangan dan korupsi

  • Penilaian risiko kecurangan dan korupsi dimasukkan ke dalam proses penilaian risiko standar di seluruh BBW
  • Proses penilaian ini akan mempertimbangkan bagaimana kecurangan dan korupsi dapat terjadi sehubungan dengan operasi BBW dan bagaimana hubungan dan struktur internal BBW dapat berkontribusi terhadap risiko tersebut
  • Oleh karena itu pemisahan tugas merupakan faktor penting dalam hal prosedur internal kontrol, serta kontrol
  • Penilaian akan menginformasikan bagian mana dari kebijakan yang perlu diubah sesuai kebutuhan.

 

9. HADIAH DAN KERMAHTAMAHAN

9.1 Hadiah kecil atau keramahtamahan dengan nilai maksimum Rp 1.000.000,- untuk menunjukkan hubungan profesional BBW adalah praktik yang dapat diterima. BBW menyadari bahwa memberi dan menerima hadiah merupakan norma budaya di Indonesia. Namun, hadiah, hiburan, dan keramahtamahan yang tidak pantas dapat dianggap sebagai penyuapan. Sekalipun tidak  diterima atau diberikan sebagai suap, hadiah dan keramahtamahan dapat memberi kesan suap apabila nilai atau situasinya tidak wajar.

9.2 Kehati-hatian harus dilakukan terutama saat berhubungan dengan individu yang mewakili pemerintah atau lembaga pemerintah, atau selama negosiasi kontrak/tender.

9.3 Uang tunai atau setara uang tunai tidak akan pernah diberikan kepada pihak ketiga sebagai hadiah, terlepas dari nilainya (seperti sertifikat hadiah atau voucher). Hal ini perlu dibedakan dari pembayaran per diem sebagai bagian dari uang perjalanan dinas yang mencakup uang makan/minum, uang perjalanan, dan akomodasi yang sah atau untuk pembayaran jasa

9.4 Jika staf menerima pembayaran dari pihak ketiga sehubungan dengan jasa profesional (misalnya honorarium, biaya konsultan), mereka harus melaporkan dan mentransfer uang tersebut ke rekening.

9.5 Kebijakan ini mengizinkan hadiah atau keramahtamahan yang wajar dan sesuai untuk diberikan kepada atau diterima dari pihak ketiga, untuk tujuan

  • tanda terima kasih kepada responden dan narasumber
  • membangun atau memelihara hubungan yang baik;
  • meningkatkan atau mempertahankan citra atau reputasi BBW; atau

9.6 Hadiah promosi bernilai rendah, seperti alat tulis yang diberikan kepada atau diterima dari klien, penyedia dan mitra diperbolehkan.

9.7 Mengganti pengeluaran pihak ketiga, atau menerima tawaran untuk mengganti pengeluaran BBW (misalnya, biaya menghadiri rapat) tidak akan dianggap sebagai penyuapan. Namun, pembayaran yang melebihi pengeluaran yang wajar (seperti biaya menginap di hotel yang diperpanjang) tidak dapat diterima.

9.8 Jika keramahtamahan diberikan, perwakilan BBW harus hadir pada acara tersebut.

9.9 BBW mengakui bahwa seringkali individu tidak berkesempatan untuk meminta izin sebelum menerima hadiah dan keramahtamahan secara spontan. Oleh karena itu, kebijakan ini memungkinkan penerimaan pemberian hadiah dan keramahtamahan yang tidak direncanakan dengan nilai maksimal Rp 1.000.000,-. Di luar nilai maksimum ini, hadiah tidak boleh diterima dan harus dikembalikan.

9.10 Singkatnya, pemberian            dan penerimaan hadiah dapat diizinkan dengan salah satu situasi berikut:

  • nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000 per kesempatan;
  • tidak dibuat dengan maksud mempengaruhi pihak ketiga;
  • bukan pertukaran yang eksplisit atau implisit untuk kebaikan atau manfaat;
  • diberikan atas nama perwakilan BBW
  • tidak termasuk uang tunai atau setara uang tunai;
  • tepat dalam keadaan, dengan mempertimbangkan alasan pemberian, waktu dan nilainya;
  • diberikan secara terbuka, bukan diam-diam; atau
  • sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan

9.11 Semua hadiah dan keramahtamahan yang diberikan atau diterima (lebih dari Rp 1.000.000) yang tidak dapat ditolak atau dikembalikan, harus dilaporkan melalui email kepada Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan yang mengelola Daftar Hadiah dan Keramahtamahan sebagai bagian dari Kebijakan ini. Informasi yang diperlukan adalah:

  • tanggal/waktu/tempat acara;
  • keadaan termasuk tujuan pengeluaran;
  • sifat (termasuk nilai) dari pengeluaran; dan
  • orang(-orang) yang hadir

 

10. PERTENTANGAN KEPENTINGAN

10.1 Pertentangan kepentingan dapat timbul jika kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, atau loyalitas seseorang bertentangan dengan kepentingan BBW. Semua karyawan dan orang-orang terkait sebagaimana dimaksud dalam Bagian 3.1 berkewajiban untuk bertindak demi kepentingan terbaik BBW.

10.2 Orang-orang yang disebutkan dalam Bagian 3.1 tidak boleh memperoleh keuntungan finansial atau keuntungan lain (selain remunerasi dari BBW) dari transaksi yang dilakukan oleh BBW dengan pihak ketiga mana pun.

10.3 Baik karyawan maupun siapa pun yang mewakili BBW tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dengan pihak ketiga mana pun yang terlibat, atau berharap akan terlibat, dengan BBW

10.4 Apabila seorang karyawan atau orang yang terkait memiliki kepentingan tersebut, mereka harus segera menyatakannya dan mendapat persetujuan dari Direktur berdasarkan pertimbangan teknis dari Wakil Direktur terkait.

10.5 Selain menyatakan potensi dan benturan kepentingan yang sebenarnya, karyawan dan orang-orang yang terkait juga harus memberi tahu Direktur jika terjadi perubahan status benturan kepentingan, misalnya ketika benturan kepentingan tidak ada lagi.

10.6 Sebagai bagian dari Kebijakan ini, Daftar Pertentangan Kepentingan disimpan oleh Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan. Daftar Pertentangan Kepentingan akan mencatat semua perincian yang relevan termasuk:

  • sifat dan luasnya (potensi) pertentangan kepentingan;
  • ringkasan diskusi; dan
  • setiap tindakan yang diambil untuk mengelola pertentangan kepentingan

10.7 Jika seorang karyawan tidak yakin apa yang harus dilaporkan, atau apakah/kapan deklarasinya perlu diperbarui, karyawan tersebut harus meminta petunjuk dari Deputi Direktur Administrasi dan Keuangan

 

11. KONTROL KEUANGAN

11.1 BBW menerapkan kontrol keuangan yang ketat dan di audit independen secara reguler.

 

12. KOMUNIKASI

12.1 Komunikasi Kebijakan ini sangat penting untuk efektivitas kebijakan. Komunikasi reguler tentang toleransi nol terhadap kecurangan dapat memperkuat kebijakan dan mengurangi risiko.

12.2 Semua orang yang bekerja untuk BBW atau atas nama BBW dalam kapasitas apa pun akan menerima informasi dan pengenalan tentang kebijakan ini, melalui pemberian salinan kebijakan ini kepada mereka di awal kerjasama dengan BBW.

12.3 Kebijakan ini akan dipublikasikan melalui situs web BBW.

13. MENCARI PANDUAN DAN MENYAMPAIKAN KECURIGAAN

13.1 Nasihat dan petunjuk sehubungan dengan kebijakan ini dapat diperoleh dari Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan

13.2 Semua karyawan BBW, dan semua individu yang bertindak untuk dan atas nama BBW, diharapkan untuk melaporkan masalah kecurangan dan bekerja sama dalam penyelidikan masalah tersebut. Semua karyawan tidak perlu memastikan terjadinya kecurangan, hanya untuk menyampaikan kekhawatiran mereka. Oleh karena itu, semua karyawan tidak diharapkan untuk menyelidiki kecurigaan mereka.

13.3 Pelaporan kecurigaan dilakukan dengan menghubungi Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan.

13.4 Kecurigaan terkait Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan harus dilaporkan kepada Direktur.

13.5 Kecurigaan yang berkaitan dengan Direktur harus dilaporkan melalui email kepada Ketua Dewan Pembina dan/atau CC kepada satu atau lebih anggota dewan.

13.6 Individu yang menolak untuk menerima atau membayar suap, atau yang mengajukan kecurigaan atau melaporkan kesalahan orang lain, terkadang khawatir tentang kemungkinan akibatnya. BBW mendorong keterbukaan dan akan melindungi siapa saja yang menyampaikan kecurigaan yang tulus berdasarkan kebijakan ini, meskipun ternyata mereka keliru.

13.7 Semua orang bertanggung jawab untuk mencegah dan melaporkan kecurigaan dan korupsi sebagai bagian dari tanggung Oleh karenanya, karyawan wajib melaporkan kecurigaan dalam waktu lima (5) hari kerja setelah terdeteksi.

 

14. MENANGGAPI KECURIGAAN YANG DISAMPAIKAN

14.1 Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kecurigaan yang diangkat berdasarkan kebijakan ini diselidiki dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan terkait lainnya. Semua kasus dan setiap proses investigasi harus dilaporkan kepada Dewan Direksi. Pelapor akan secara teratur diberi tahu tentang perkembangan penyeldikan, kecuali jika laporan tersebut diajukan secara anonim atau pelapor tersebut tidak ingin terus diberi informasi.

14.2 Masalah akan ditangani dengan kerahasiaan, hingga batas hukum/persyaratan hukum mewajibkan pengungkapan informasi yang berkaitan dengan masalah yang diajukan.

14.3 Meskipun kecurigaan dapat diajukan secara anonim, BBW ingin menekankan pentingnya pihak yang menyampaikan kecurigaan untuk bekerja sama sepenuhnya dalam setiap proses penyelidikan. Pelapor wajib memberikan informasi lanjutan saat investigasi berlangsung. Kecurigaan yang disampaikan secara anonim bisa lebih sulit untuk diselidiki.

14.4 Secara rutin, informasi minimum berikut akan disimpan dengan aman oleh Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan:

  • Tanggal dan waktu penerimaan informasi kecurigaan
  • Identitas orang yang menyampaikan informasi kecurigaan (jika diketahui)
  • Ringkasan kecurigaan, latar belakangnya, dan informasi relevan lainnya
  • Apakah kecurigaan tersebut telah disampaikan atau diangkat di tempat lain dan jika demikian di mana, kepada siapa, dan kapan
  • Saran atau umpan balik yang diberikan kepada pelapor
  • Rincian investigasi yang dilakukan dan hasilnya

14.5 BBW berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang mengalami perlakuan yang merugikan sebagai akibat dari penolakan untuk terlibat dalam penyuapan atau korupsi, atau karena melaporkan kecurigaan.

14.6 Perlakuan yang merugikan mencakup pemecatan, tindakan disipliner, ancaman, atau perlakuan tidak menyenangkan lainnya yang terkait dengan penyampaian kekhawatiran. Jika seseorang mengalami perlakuan seperti itu, dia harus segera memberi tahu Direktur.

 

15. KONSEKUENSI ATAS PELANGGARAN KEBIJAKAN INI

15.1 Setiap karyawan yang melanggar kebijakan ini akan menghadapi tindakan disipliner, yang dapat mengakibatkan pemecatan karena adanya pendekatan toleransi-nol

15.2 BBW dapat memutuskan hubungan dengan individu dan organisasi lain yang bekerja atas nama BBW jika mereka melanggar kebijakan ini.

15.3 BBW akan bekerja sama dengan investigasi penegakan hukum dan berhak untuk merujuk setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini kepada pihak yang berwenang.

 

16. TINJAUAN KEBIJAKAN

16.1 Kebijakan ini akan ditinjau setiap tiga tahun

16.2 Tinjauan akan mempertimbangkan kecukupan Kebijakan dalam hal desain dan efektivitas operasionalnya. Ini adalah proses terpisah dari penilaian risiko penyuapan yang dijelaskan di Bagian 9.

16.3 Hasil tinjauan Kebijakan ini akan dilaporkan kepada Direktur dan Manajemen.

 

17. PENCATATAN

17.1 BBW harus menyimpan catatan keuangan yang akurat dan lengkap dan memiliki kontrol internal yang sesuai, yang akan membuktikan semua pembayaran kepada pihak ketiga

17.2 Semua hadiah dan keramahtamahan yang diberikan atau diterima melebihi batas yang dijelaskan dalam Bagian 10 harus dilaporkan (Daftar Hadiah dan Keramahtamahan).

17.3 Semua klaim biaya terkait keramahtamahan, hadiah, atau pembayaran kepada pihak ketiga harus sesuai dengan kebijakan biaya BBW.

17.4 Semua potensi, antisipasi, dan konflik kepentingan aktual sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 11 harus dilaporkan (Daftar Pertentangan Kepentingan).

17.5 Semua kecurigaan harus dicatat dalam Laporan Kecurigaan dan Korupsi

17.6 BBW harus dapat menunjukkan dan membuktikan semua dokumen pendukung terkait AFCP kepada pihak ketiga (misalnya kajian kebijakan, penilaian risiko kecurangan dan korupsi, dll), jika diperlukan.